Dili (timorpost.com)—Otoritas Kegiatan Ekonomi, Sanitasi dan Pangan (AIFAESA.I.P) telah mempertahankan sikap tidak gentar dengan sikap perusahaan Perissos telah menyatakan melalui media sosial untuk membawa Otoritas Pengawasan dan Sanitasi Kegiatan Ekonomi dan Pangan, Institut Publik (AIFAESA,I.P.) ke pengadilan jika tidak mencabut tuduhan terhadap perusahaan Perissos selama 48 jam.
Inspektur General AIFAESA.I.P, Ernesto Monteiro mengatakan bahwa AIFAESA.I.P tidak akan mencabut pernyataan terhadap distributor Perissos Lda, karena AIFAESA.I.P menjalankan perannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini, terutama bagaimana untuk mencegah produk dari mempengaruhi kesehatan orang.
“Kasus Perisos perusahaan yang mengancam akan membawa Otoritas AIFAESA-I.P. ke jalur hukum, AIFAESA.I.P. tidak gentar, jika Otoritas menjalankan tugasnya dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujarnya di Matadoru, Senin (10/07).
Ia mengatakan, AIFAESA.IP dipublikasikan ke publik untuk melarang masyarakat mengonsumsi beras bermerek Manu Vitoria karena didasarkan pada pemeriksaan AIFAESA-I.P bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata dicurigai melakukan pemalsuan dan dengan beras yang tidak bermutu atau rusak.
Sebelumnya, Perusahaan Distributor, Perissos Lda, melalui konferensi pers baru-baru ini, meminta Otoritas Pengawasan dan Sanitasi Kegiatan Ekonomi dan Pangan, Institut Publik (AIFAESA,I.P.) untuk kembali mengeluarkan pernyataan publik yang mencemarkan nama baik perusahaan.
Perissos Lda meminta AIFAESA I.P menarik kembali pernyataan yang beredar di masyarakat tentang pemalsuan perusahaan dan produk beras yang tidak berkualitas. Dalam hal perusahaan tidak memenuhi permintaan tersebut maka AIFAESA.I.P akan dibawa ke pengadilan.
“Silakan saja bahwa ke pengadilan dan ALFAESA siap hadir”. Ujarnya.
Perusahaan Perissos mengklaim ALFAESA karena kurangnya bukti, tidak memiliki tes laboratorium untuk mengklarifikasi tindakannya dan tidak ada data fisik untuk mengatakan bagaimana tuduhan mereka, tidak memberikan data dari para ahli seperti ahli gizi.
“Semuanya silakan aja, perusahan mau bahwa ALFAESA ke jalur hukum pihak ALFAESA siap dalam 48 jam, tugas kami jalankansesuai dengan fungsinya dan hukum Negara yang berlaku” paparnya.
603 total views, 3 views today






