DILI (Timor Post.com)–Komisi Pengawasan Hak Asasi Manusia dan Keadilan (PDHJ), bersama dengan Mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendaftarkan sejumlah barang distribusi pada program Sesta Bazika tahap kedua, kurang dari $ 50.
Komisi Pengawasan Hak Asasi Manusia dan Keadilan (PDHJ) Jesuina Maria Gomes mengatakan, selama PDHJ dan KAK, melakukan pemantauan distribusi atas sejumlah barang Sesta Bazika tahap kedua ini, tidak terpantau karena keterbatasan sumber daya sehingga tidak bisa ke semua daerah untuk diverifikasi.
“Dalam proses identifikasi yang kami melakukan pemantaun atas barang-barang distribusi pada program Sesta Bazika tahap kedua ini, sebagian harga kurang dari $ 50, ini yang kami daftarkan,” kata direktur PDHJ Jesuína di Komando PNTL, Kaikoli, Dili, Kamis (11/08).
Oleh karena itu, kata dia, PDHJ bekerjasama dengan KAK, karena KAK yang memiliki kompetensi penuh untuk membatalkan, setelah sampai $50 bisa mendistribusikannya.
Dia menginformasikan bahwa PDHJ tidak hanya mendaftarkan sebagian barang yang nilainya tidak sampai $50, tetapi kami juga mendaftarkan beberapa barang yang rusak, seperti beras, kacan, serta produk lokál yang kebanyakan sudah dicampur dengan produk impor dan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
“karena kebanyakan dari masyarakat kita setelah menerima barang-barang sesta bázika tahap kedua, setelah dibawah pulang ke rumah untuk dimasak mereka merasa sebagian barang seperti beras bukan lokal, tapi sudah dicampur dengan beras impor, itu meresahkan masyarakat, dan kami juga mendaftarkannya,” katanya.
Namun, terkait dengan hal tersebut, KAK telah sudah mendaftar, dan tugas PDHJ yalah fokus pada Hak Asasi Manusia karena, undang-undang telah menjamin hak orang untuk menerima barang-barang sesta bazika $50 USD, oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak penuh untuk menerima sesuai dengan apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah.
Selain itu, terkait dengan barang rusak atau kadarluarsa, itu kompetensi ALFAESA bukan kompetensi PDHJ, dan dia juga mengatakan bahwa ALFAESA mungkin tidak memverifikasi barang terlebih dahulu, agar supaya tidak terjadi seperti ini.
“Dari segi HAM kita harus menyediakan makanan yang bergizi serta baik, agar kita bisa berkontribusi untuk warga, bukan memberikan makmanán serta barang yang rusak kepada warga kita, jika kita ingin memenuhi hak-hak mereka yang baik, maka harus yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam undang-undang juga menegaskan bahwa, untuk memberikan makmanán serta barang kepada warga yang membutuhkan, harus baik dan bergizi.
Terakhir, dia mengatakan bahwa, sebenarnya semua instansi terkait harus menjaganya terutama ALFAESA terlebih dahulu harus memeriksa barang-barang serta makanán-makanan tersebut sebelum didistribusikan agar tidak terulang kembali seperti sekarang.
521 total views, 3 views today






