Dili (timorpost.com)—Anggota Komisi A-Parlamen Nasional, Arão Noe, mengatakan Komisi A menciptakan tiga kategori peradilan yakni, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, untuk menghadirkan Keadilan bagi semua orang.
Selama menjadi anggota Komisi A, bidang Konstitusi dan Kehakiman, berhasil dalam dua hal: Pertama Reformasi bidang peradilan yang telah mengesahkan lima pakote undang-undang tentang pembentukan Mahkamah Agung, dengan Undang-undang tersebut dalam tempu dekat dapat membentuk Mahkamah Agung bukan lagi status Pengadilan Tinggi.
“Dengan undang-undang Yudisial, mengesahkan juga dua Statuta, tentang Kejaksaan dan hakim, bagaimana mengatur sistemnya,” katanya kepada wartawan di Parlemen Nasional, Jumat (26/05).
Dia mengatakan, selama menjabat sebagai anggota komisi A, KPU, KUHAP juga diubah sesuai dengan Undang-Undang organisasi peradilan dan juga membentuk Mahkamah Agung dengan tiga kategori terpisah, bukan seperti sekarang.
“Meskipun kita ada tiga tingkat, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, salah satunya harus ada supaya dapat menghadirkan Keadilan bagi mereka yang tidak puas,boleh ke Mahkamah Agung ” ujarnya.
Ia menegaskan, ini merupakan suatu keberhasilan bagi Komisi A dan telah disetujui dalam rapat paripurna di parlamen nasional, dan Presiden Republik pun sudah sepakati, dalam jangka pendek akan diimplementasikan.
Selain itu, Komisi A juga membuat Undang-Undang penting, Undang-Undang Dekrit desentralisasi, Dekrit Undang-Undang Desentralisasi sangat penting, yang menjadi perdebatan panjang tentang model desentralisasi Timor-Leste.
“Setelah disahkannya UU Desentralisasi, UU Daerah, UU dan UU Keuangan Daerah, dengan ketiga UU ini sudah disiapkan, hanya tunggu Pemerintah baru dapat menggunakannya Undang-undang tersebut untuk membangun Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
615 total views, 3 views today






