Dili (Timor Post-Com)—Kasus perkara perdata yang diajukan oleh mantan Konsulat Sidney-Australia, Luciano Valentim da Conceição, terhadap Menteri Luar Negeri dan Kerjasama (MNEK-Tetun) saat ini, Adalzija Albertina Xavier Reis Magno, telah berproses.
Advokat, Sergio Quintas, yang merupakan mandataris dari pelapor Luciano Valentim da Conceição, menyatakan bahwa kasus perkara perdata telah diajukan oleh mantan Konsul Jenderal Sidney ke Pengadilan Negeri Dili (TDD-Tetun) pada 4 Oktober tahun ini dan meminta pengadilan untuk mulai proses.
Artinya, pada 24 Oktober lalu, Pengadilan Negeri Dili mengeluarkan kedaulatan pihak yang berlawanan dengan Jaksa penuntut umum untuk menggugat permohonan awal yang diajukan oleh pelapor menurut Pasal 195, 198, 359, dan 365 KUHAP. Dalam hal ini pengadilan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam 30 hari untuk bersengketa, dan jika terlapor tidak membantah, pengadilan menganggap semua fakta yang telah disiapkan dalam permohonan ini benar,” kata Sergio kepada Timor Post, Selasa (25/10).
Dia mengatakan, sebagai kewajiban pelapor, dia senang bahwa dari posisi ini pihak lawan (Terlapor) dapat dipaksa untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.
Sementara itu, mantan Konsul Sidney Australia, Luciano Valentim da Conceição, Selasa (04/09) pagi, mengajukan pengaduan ke TDD terkait pernyataan Menteri MNEK di publik pada Maret tahun lalu bahwa Konsul Sidney Australia, telah mengganti rekening Bank.
Usai mengajukan pengaduan ke pengadilan, mantan Konsul tersebut menyatakan bahwa alasan mengajukan pengaduan ke pengadilan terkait dengan insiden kebohongan yang dilakukan Menteri Adalzija Magno, yang membuat pernyataan di publik pada Maret tahun lalu terkait uang operasional dalam lima bulan tidak ditransfer dari Dili ke Sidney-Australia.
“Pernyataan palsu yang dilakukan oleh Menteri MNEK mengatakan bahwa uang dari Dili-Timor-Leste tidak dapat dikirim ke Australia karena Konsul Jenderal Timor-Leste telah mengubah atau mengganti rekening Bank.” Katanya.
Ia mengatakan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri tidak benar, karena, Pemerintah atau semua negara wajib memiliki rekening bank di laur negeri, dan harus tahu bahwa, tidak ada diplomat yang berhak atau berwenang untuk mengubah rekening bank Negara sesuai dengan kemauannya.
“Pernyataan palsu yang dibuat oleh Menteri Adalzija di depan umum telah merusak citra Timor-Leste di Australia. Jadi, sebagai staf Luciano Valentim da Conceicao, dan sebagai Kepala Misi di Australia saat itu, saya berhak untuk membela diri, karena pernyataan tersebut tidak hanya merusak integritas pribadi saya, tetapi juga mencemarkan nama baik Timor-Leste di Australia.”.
406 total views, 3 views today






