Prabowo-Gibran Memenangi Sidang Sengketa Gugatan Pilpres MK

Augusto Sarmento - Internasional
  • Share
kredit foto tulis: gerindra/@gibran_rakabuming

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan demikian pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) secara umum menolak seluruh permohonan kedua pasangan Capres-Cawapres itu.

Pembacaan amar putusan MK disampaikan secara bergantian yang pertama amar putusan untuk pasangan AMIN dan yang kedua terhadap keputusan Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” kata Kertua MK Suhartoyo dihadapan sidang yang juga dihadiri kedua pasangan Capres-Cawapres itu.

Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Capres nomor urut 2, pasangan Prabowo-Gibran agar didiskualifikasi.

Namun dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu menurut MK tidak beralasan menurut hukum, sehingga kedua permohonan ditolak dan dinyatakan tidak beralasan hukum.

MK juga menyatakan dalil yang dianggap nepotisme dalam pencalonan Capres-Cawapres hingga cawe-cawe (ikut campur) Presiden Jokowi terkait keputusan MK yang mengubah syarat usia pencalonan tidak berlasan menurut hukum.

Bahkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti keputusan MK merupakan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan MK juga menyatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberapat adanya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.

MK juga menyatakan tidak ada bukti adanya bentuk cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo seperti disampaikan oleh kedua pemohon Capres-Cawapres nomor 1 dan nomor 3.

Meskipun MK menolak gugatan pemohon, namun di antara 8 hakim yang mengadili perselisihan Pilpres ada 3 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau disebut dissenting opinion di putusan sengke Pilpres 2024 ini.

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,  Arief Hidayat, beberapa hakim menyatakan adanya kampanye ulang dibeberapa daerah.

Menanggapi keputusan itu pasangan Calon Cawapres pasangan Ganjar Pranowo, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK mengatakan peristiwa keputusan ada tiga hakim yang berbeda pendapat baru kali ini terjadi dalam sejarah.

“Harus keputusan hakim MK harus sama, untuk memutuskan masalah besar seperti ini tidak boleh ada dissenting opinion. Dan ini terjadi pertam dalam sejarah,” ujar Mahfud MD kepada wartawan yang mengerubutinya.

Sementara kuasa hukum pasangan tergugat pasangan Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa gugatan adanya kecurangan pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, penyalah gunaan bansos, hingga keterlibatan kepala daerah semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.

“Dan tadi putusannya adalah menolak, permohonan pemohon seluruhnya. Jadi putusan yang kita dengar tadi adalah menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya,” kata Yusri di dampingi pengacara lainnya.

Menurut Yusri nanti tidak lanjutnya seluruhnya akan dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” ujar Yusril.

Selanjutkan menurut Yusril pihaknya juga sudah sama-sama mendengar ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat yang berbeda, tetap seluruhnya mempunyai pendapat yang hampir sama.

“Putusannya menurut mereka, pertama menurut mereka seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilakukan Pemilu uang dibeberapa provinsi di tanah air,” tandas Yusri Ihza Mahhendra.

Tapi menurut Yusri keputusan yang tegas adalah bahwa dalam keputusan itu pendapat berbeda dari hakim MK itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi.

“Jadi ketiga dissenting opinion, seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan Pemilu Presiden ulang dibeberapa provinsi tapi tetap pesertanya tetap adalah ketiga posangan calon presiden yang ada,” ujar Yusril.

Jadi menurut Yusril permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau  Gibran saja yang ditolak oleh MK.

“Itu yang perlu di ingat betul. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah. Permohonan ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dalam pokok perkara, juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Prof Yusri Ihza Mahendra.

Jadi menurut Yusri mekipun ada tiga hakim MK yang dissenting opinion tapi itu semua sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa kedua pemohon ditolak seluruhnya oleh MK.

“Dan dengan demikian perkara ini dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” pungkas Yusri Ihza Mahendra.

Sementara pasca keputusan itu, Capres Gibran Rakabuming Raka menyatakan ingin segera menemui rivalitasnya pemilu usai keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

“Sekali lagi, yang namanya silaturahmi itu hal yang baik. Semoga bisa segera ketemu [dengan Anies hingga Ganjar] di momen-momen yang lain,” kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan atas hasil putusan MK, Solo, Senin (22/4/2024).

Gibran menyebut putusan tersebut pasti akan ada pro dan kontra dari pendukung.

Namun ia meminta kepada para pendukung untuk tetap menghargai keputusan MK, dan tidak perlu ada aksi. **

 2,097 total views,  9 views today

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry
You have reacted on “Prabowo-Gibran Memenangi Sidang Sengketa Gugata…” A few seconds ago
  • Share
ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


Berita Timorpost Lainnya


Komentar :
Timorpost.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

error: