Dili (Timor Post)—Presiden Republik, Jose Ramos Horta, kembali menunjuk Jesuina Maria Ferreira Gomes, menjabat sebagai kepaa staf kepresidenan (Xefe Casa Sivil) kabinet Kepresidenan yang baru mengantikan Bendito Freitas.
Peran Kepala staf merupakan layanan dukungan teknis, konsultasi, analisis dan informasi kepada kegiatan presiden. Ini juga memainkan peran administrasi, patrimonial, keuangan, informasi dan Dokumen Presiden.
Casa Sivil merupakan tanggungjawab ketua Casa Sivil, yang juga melibatkan bawahannya, staf dan aparatur administrasi negara, penasehat, konsultan Negara yang dibawag wewenang keresidenan.
Fungsi dan perang Casa Sivil dukungan untuk kegiatan Presiden, didasarkan pada hukum organik, dan regulasi organik Kepresidenan Republik. Dimana didefinisikan terkait kompetensi pekerjaan, yang merupakan hubungan fungsional dari pekerjaan dan arahannya, departemen dan sesi.
Melalui ketentuan no. 1 pasal 5. Undang-undang Organik Kepresidenan Republik (UU No. 3 Tahun 2011 tanggal 1 Juni yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari) No.1 Pasal 36 Statuta Kepresidenan Republik (UU 44/2015, 28 Desember) menyatakan bahwa mulai 10 Juli 2023, Jesuina Maria Ferreira Gomes dapat menjalankan fungsi Kepala Kepresidenan Sipil Republik.
958 total views, 3 views today
![Like](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/like.gif)
![Love](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/love.gif)
![Haha](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/haha.gif)
![Wow](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/wow.gif)
![Sad](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/sad.gif)
![Angry](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/angry.gif)
![Presiden Tunjuk Jesuina Maria Sebagai Kepala Staf Kepresidenan](https://id.timorpost.com/wp-content/uploads/2023/07/pdhj-2.jpg)