DILI, (Timorpost.com)-Imigrasi Inggris menetapkan pada awal Juli akan mendeportasi 50 warga Timor-Leste dari Inggris.
50 warga Timor-Leste teridentifikasi oleh pikah keimigrasian karena penggunaan paspor Timor-Leste bekerja di Inggris, hal ini bertentangan dengan aturan serta undang-undang Negara Inggris.
Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama (MNEK), Bendito dos Santos Freitas, membenarkan bahwa Inggris tidak mengizinkan penggunaan paspor Timor untuk bekerja disana, jika terdeteksi langsung dideportasi.
“Telah terkonfirmasi adaa 500 imigran yang terdeteksi oleh Imigrasi Inggris dan termasuk 50 orang Timor yang menggunakan paspor Timor sedang bekerja di sana awal Juli akan dideportasi” kata Bendito dos Santos Freitas kepada jurnalis setelah pertemuan dengan Presiden Republik, Rabu (12/06).
Menkeu menyatakan, Pemerintah telah melakukan konfirmasi kepada Duta Besar Timor-Leste untuk Inggris, João Paulo Rangel dan mengatakan bahwa hal itu benar ada 50 WTL yang menggunakan paspor Timor akan dideportsi pada awal Juli tahun ini.
“Duta Besar Timor-Leste saat ini sedang mengurus proses deportasi warga Timor yang menggunakan paspor Timor-Leste, dan dalam jangka pendek sudah mengirimkannya kembali ke Timor-Leste,” ujarnya.
360 total views, 36 views today
![Like](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/like.gif)
![Love](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/love.gif)
![Haha](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/haha.gif)
![Wow](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/wow.gif)
![Sad](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/sad.gif)
![Angry](https://id.timorpost.com/wp-content/plugins/36/public/assets/img/reactions/angry.gif)
![Imigrasi Inggris Akan Deportasi 50 Warga TL](https://id.timorpost.com/wp-content/uploads/2024/06/Freitas-ben.jpg)