Pemerintah Batalkan Pembahasan UU Upah Minimum

Mario da Costa - Dili · Nasional · Politik
Reporter : Gilberto dos Santos
Editor : Hermenegildo da Costa Tilman
  • Share
Rapat Dewan Menteri

Dili (timorpost.com)—Pemerintah melalui Dewan Menteri pada Rabu (03/05) memutuskan untuk membatalkan pembahasan undang-undang terkait upah minimum pekerja Timor-Leste.

Menteri Kepresidenan Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhaes, mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan Pemerintah membatalkan pembahasan tersebut dikarenakan, waktu tidak memungkinkan bagi Pemerintah untuk membahas saat ini.

ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


“Alasan Dewan Menteri membatalkannya karena undang-undang tidak mengizinkannya, karena ini adalah masalah waktu tidak mencukupi untuk membahasa UU terkait upah minimum, kita definisikan bahwa di luar sifat teknis dan kebutuhan teknis untuk melakukan koreksi, kita maju dengan undang-undang dekrit, tetapi pemerintah tidak ingin mengubah undang-undang dekrit dan undang-undang yang memiliki dampak struktural pada fase pemilihan” kata Fidelis.

Dia mengatakan, ketika pemerintah membahas perubahan upah minimum, harus secara menyeluruh dan tepat serta membutuhkan waktu yang cukup.

“Kalau pemerintah mengerimkan ke parlamen untuk diskusi, tetapi di parlamen tidak ada rapat paripurna dan tidak ada kalender terkait tahun legislatif ini, maka dokumen yang dikirim akan ditumpuk saja disana,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (MCAE-Tetun) Joaquim do Amaral, mengusulkan amandemen kenaikan upah minimum pekerja dari $115 menjadi $135berdasarkan anggaran (Grande Opções do Plano (GOP).

 1,414 total views,  3 views today

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry
You have reacted on “Pemerintah Batalkan Pembahasan UU Upah Minimum” A few seconds ago
  • Share
ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


Berita Timorpost Lainnya


Komentar :
Timorpost.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

error: