Dili (timorpost.com)–Pemerintah Australia melalui layanan Migrasi telah mengizinkan pemerintah Timor-Leste untuk menggunakan paspor expiry dengan stempel cap perpanjang, untuk mengakses ke teritori Australia.
Dirjen Pelayanan Migrasi, Inspektur Polisi, Adelaide da Rosa mengatakan, Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Kehakiman (MJ) memiliki beberapa mekanisme untuk mencaplok paspor, namun Migrasi di Australia tidak berdampak, penting ada Catatan lisan.
“UU 23/2023 sudah jelas memberikan wewenan kepada Kementerian Kehakiman, untuk perpanjang paspor kadarluarsa “expiry” dengan menggunakan cap perpanjang paspor bagi warga Timor-Leste, dan saat ini ada tujuh negara, yang memberi tanggapan positif kepada kita untuk masuk ke teritori mereka dengan menggunakan paspor cap perpanjangan,” Katanya kepada wartawan di Villa-Verde, Kamis (01/06).
Dijelaskannya, saat ini kita telah menerima jawaban positif dari tujuh negara, terdiri dari Australia Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Brazil dan Jepang yang memberikan izin bagi kita untuk masuk ke teritori mereka dengan penggunaan paspor cap perpanjangan.
564 total views, 3 views today






