Menghalangi Kerja SNI, Naimori dan dua Anggota Pemerintah Terancam 2-8 Tahun Penjara

Timor Post - Berita
Reporter : Jaime Pires
Editor : Asisten Editor Hermenegildo Tilman
  • Share
Foto Video

DILI (timorpost.com)—Penasihat Tertinggi Partai KHUNTO, Jose Naimori Bukar, dan Wakil Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri terancam 2 hingga 8 tahun penjara, karena dianggap menghalangi tugas Badan Intelijen Nasional (SNI).

Presiden Komisi (B), yang menangani Keamanan Pertahanan dan Urusan Luar Negeri di Parlemen Nasional, Jose Agostinho Sequeira Somotxo, menganggap Jose dos Santos “Naimori” dan dua anggota Pemerintah, Wakil Menteri Kehakiman, Edmundo Caetano dan Wakil Menteri Dalam Negeri Antonio Armindo melakukan tindak pidana Penghalangan.

ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


“Dua anggota Pemerintah dan Naimori yang terjun ke tempat SNI merupakan tindak pidana tersendiri, tindak pidana yang disebut Menghalangi atau menghalang-halangi pekerjaan pejabat publik untuk tidak dilanjutkan, dalam KUHP tindak itu disebut semi publik, dan Parlamen Nasional akan mencari siapa saja yang mau menghalangi proses ini, karena tindakan ini umum dan mencolok”.

Dia melanjutkan bahwa, dalam Pasal 143, mengatakan bahwa siapa pun yang dapat mencegah pekerjaan otoritas, akan  masuk penjara selama (2) sampai (6) Tahun, kalau sudah lakukan atau terlibat maka akan mendapat sanksi penjara 8 tahun, dan sekarang anggota Pemerintah sudah melakukannya itu perlu ditegaskan.

Dia menyoroti bahwa kasus ini sekarang diserahkan ke layanan investigasi kriminal untuk menyelidiki kasus ini.

 873 total views,  3 views today

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry
You have reacted on “Menghalangi Kerja SNI, Naimori dan dua Anggota …” A few seconds ago
  • Share
ADVERTISEMENT
SCROLL FILA BA NOTISIA


Berita Timorpost Lainnya


Komentar :
Timorpost.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

error: