Dili (timorpost.com)—Pengadilan Distrik Dili (TJPID) melalui sidang pra persidangannya telah menerapkan penjara preventif kepada tersangkah HSM terkait khasus pembunuhan berencana terhadapa korban Isaac Sinarai da Costa di Delta III.
Putusan ini diterapkan pengadilan karena memiliki bukti-bukti kuat ketika diinterogasi.
Dalam sidang pertama, pengadilan menemukan bahwa ada fakta-fakta kuat yang dilakukan oleh terdakwa HSM pembunuhan berencana terhadapk korban Isaac Sinarai da Costa, sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU pidana.
Dengan demikian, pengadilan menerapkan penjara preventif terhadap terdakwa HSM, dengan menunggu sidang berikut.
Sebelum adanya rekomendasi JPU, Jaksa Penuntut Umum, Luis Hernani terlebih dahulu meminta pidana kurungan preventif, untuk memastikan barang bukti selama penyidikan.
Selain itu, jaksa pembela umum melihat dan memahami bahwa polisi menangkap klisalah orang, ia menganggap bahwa terdakwa bukanlah dalang dari kejahatan pembunuhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Dili.
Dengan itu, meminta kepada pengadilan untuk menerapkan identitas tahanan rumah (TIR) kepada terdakwa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (06/01/2023) pukul 14.00 WTL, yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan berlumuran darah disebabkan beberapa tusukan.
Setelah tahap pengambilan keputusan selesai, Tim Gabungan yang terdiri dari Bagian Departamen Investigasi Kriminal (DIK), Satuan Polisi Khusus (UEP) dan Satuan FALINTIL (UF), langsung bawa terdakwa ke Lapas Becora.
Persidangan ini dipimpin lngsung oleh Hakim Afonso Carmona, dan Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Luis Hernani.
1,311 total views, 6 views today