Dili (timorpost.com)—Pengadilan Tinggi (TR-Tetun) belum menerima daftar calon dari Parpol yang akan bersaing dalam pemilihan parlemen (Pilpar) tahun ini.
“Saat ini tidak ada daftar calon dari partai politik atau koalisi ke Pengadilan Tinggi,” kata Ketua Pengadilan Tinggi, Deolindo dos Santos, usai menghadiri peringatan hari Veteran Nasional di Dili, Jumat (03/03/2023).
Dikatakannya, kepada koalisi tersebut, dua pekan lalu, baru ada dua partai yang sudah mengajukan permohonannya kepada Pengadilan Tinggi untuk membentuk koalisi pra-pemilu yang disebut Aliansi Demokratik (AD), maka dari itu pada Kamis (02/03/2023), Mahkamah Agung memutuskan, dan meminta mereka untuk datang dengan sebuah daftar.
Pengadilan Tinggi, sesuai dengan aturan, menerima daftar calon dan koalisi, dalam jangka waktu yang ditentukan, hitungan dari dengan masuknya dekrit dari Presiden Republik.
Deolindo menginformasikan, total Parpol yang hadir pada pemilu sebelumnya maupun yang masuk sebanyak 25 partai. Partai-partai baru itu adalah Os Verdes de Timor dan PDS.
Di antara partai-partai bisa datang dengan daftar calon sendiri, dan bisa juga dengan koalisi, tetapi pengadilan akan memutuskan melalui rapat paripurna, karena ketika partai politik mengajukan daftar calon, pengadilan akan memverifikasi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang partai politik, termasuk undang-undang pemilihan parlemen, untuk memutuskan apakah partai atau koalisi tersebut memenuhi kriteria dan layak untuk maju dalam pemilu.
“Tetapi sekarang kita tidak bisa tahu, apakah partai ini memenuhi kriteria atau tidak, apakah partai ini dapat mengikuti pemilu atau tidak, kita belum bisa, kecuali mereka sudah mengajukan, dan pengadilan menghargai itu dan pengadilan akan memutuskan.
419 total views, 3 views today